Basarnas: Pemilik KM Virgo Wajib Pindahkan Bangkai Kapal, Batas Waktu 180 Hari
Kondisi Kapal Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan di Laut Jawa./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Pemilik KM Virgo Transport 8 wajib menangani bangkai kapal yang terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa. Basarnas menyebut kewajiban pemindahan atau pengangkatan bangkai kapal telah diatur dalam Undang-Undang Pelayaran.
Kepala Basarnas, Mohammad Syafii, mengatakan pemerintah melibatkan pemilik kapal dalam penanganan bangkai KM Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan sejak Minggu (13/9/2026).
“Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan juga kita melibatkan pihak owner untuk melakukan kegiatan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini,” ujar Syafii dalam keterangannya dikutip, Jumat (18/9/2026).
Syafii menjelaskan, KM Virgo Transport 8 membawa 243 orang saat berangkat dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/9/2026).
Kapal tersebut kemudian dilaporkan menghadapi cuaca buruk dan hilang kontak sebelum ditemukan dalam posisi terbalik di perairan Masalembo pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Pemilik Kapal Diberi Waktu 180 Hari
Menurut Syafii, regulasi memberikan waktu maksimal 180 hari kepada pemilik kapal untuk memindahkan atau mengangkat bangkai kapal.
Namun, pemerintah memilih melakukan penanganan lebih cepat karena operasi pencarian korban masih berlangsung.
“Kenapa harus dilaksanakan sampai 180 hari? Pada saat kita ingin segera bisa menemukan dan juga mengevaluasi korban, tindakan inilah sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran ini akan kita lakukan di kesempatan pertama,” jelas Syafii.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!