Netty Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Beri Kepastian bagi Pekerja dan Pengusaha 18 Sep 2026 Mengapa Sup Ayam Cocok Dikonsumsi Saat Sedang Sakit? 18 Sep 2026 Multivitamin Harian Berpotensi Bantu Jaga Fungsi Tubuh Saat Menua 18 Sep 2026 KIP Kuliah 2026 Cair Kapan? Simak 6 Tahap Pencairannya 18 Sep 2026 Prediksi Susunan Pemain Persib vs Persijap, Julio Cesar Kembali 18 Sep 2026 Sambut Hari Sumpah Pemuda, Bupati Bandung Dukung Renovasi Gedung KNPI Setelah Seperempat Abad 18 Sep 2026 Purbaya Muncul di Survei Nasional, Berpeluang Masuk Pilgub Jabar 2029? 18 Sep 2026 Link Live Streaming Arema FC vs Persik Kediri di Super League 2026 18 Sep 2026 Legenda Siti Samboja Hidup Kembali di Panggung Teater 18 Sep 2026 Nusron Wahid Bantah Isu Mundur dari Jabatan Menteri ATR/BPN 18 Sep 2026 Netty Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Beri Kepastian bagi Pekerja dan Pengusaha 18 Sep 2026 Mengapa Sup Ayam Cocok Dikonsumsi Saat Sedang Sakit? 18 Sep 2026 Multivitamin Harian Berpotensi Bantu Jaga Fungsi Tubuh Saat Menua 18 Sep 2026 KIP Kuliah 2026 Cair Kapan? Simak 6 Tahap Pencairannya 18 Sep 2026 Prediksi Susunan Pemain Persib vs Persijap, Julio Cesar Kembali 18 Sep 2026 Sambut Hari Sumpah Pemuda, Bupati Bandung Dukung Renovasi Gedung KNPI Setelah Seperempat Abad 18 Sep 2026 Purbaya Muncul di Survei Nasional, Berpeluang Masuk Pilgub Jabar 2029? 18 Sep 2026 Link Live Streaming Arema FC vs Persik Kediri di Super League 2026 18 Sep 2026 Legenda Siti Samboja Hidup Kembali di Panggung Teater 18 Sep 2026 Nusron Wahid Bantah Isu Mundur dari Jabatan Menteri ATR/BPN 18 Sep 2026

Basarnas: Pemilik KM Virgo Wajib Pindahkan Bangkai Kapal, Batas Waktu 180 Hari

Desi Rossilawati
Jumat, 18 September 2026 | 11:21 WIB
Bagikan
Basarnas: Pemilik KM Virgo Wajib Pindahkan Bangkai Kapal, Batas Waktu 180 Hari

Kondisi Kapal Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan di Laut Jawa./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Pemilik KM Virgo Transport 8 wajib menangani bangkai kapal yang terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa. Basarnas menyebut kewajiban pemindahan atau pengangkatan bangkai kapal telah diatur dalam Undang-Undang Pelayaran.

Kepala Basarnas, Mohammad Syafii, mengatakan pemerintah melibatkan pemilik kapal dalam penanganan bangkai KM Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan sejak Minggu (13/9/2026).

“Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan juga kita melibatkan pihak owner untuk melakukan kegiatan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini,” ujar Syafii dalam keterangannya dikutip, Jumat (18/9/2026).

Syafii menjelaskan, KM Virgo Transport 8 membawa 243 orang saat berangkat dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/9/2026).

Kapal tersebut kemudian dilaporkan menghadapi cuaca buruk dan hilang kontak sebelum ditemukan dalam posisi terbalik di perairan Masalembo pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Pemilik Kapal Diberi Waktu 180 Hari

Menurut Syafii, regulasi memberikan waktu maksimal 180 hari kepada pemilik kapal untuk memindahkan atau mengangkat bangkai kapal.

Namun, pemerintah memilih melakukan penanganan lebih cepat karena operasi pencarian korban masih berlangsung.

“Kenapa harus dilaksanakan sampai 180 hari? Pada saat kita ingin segera bisa menemukan dan juga mengevaluasi korban, tindakan inilah sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran ini akan kita lakukan di kesempatan pertama,” jelas Syafii.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.