Bandung Luncurkan Tiga Inovasi Pelayanan Adminduk untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
VISI.NEWS | BANDUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung resmi memperkenalkan tiga inovasi pelayanan baru yang dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Terobosan ini diperkenalkan dalam rapat koordinasi data kependudukan yang digelar di The Papandayan Hotel, Senin (24/11/2025). Melalui inovasi ini, Disdukcapil menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan administrasi yang lebih cepat, sederhana, dan terintegrasi.
Ketiga inovasi tersebut dikembangkan melalui kolaborasi lintas sektor dan bertujuan menghilangkan hambatan administratif yang selama ini sering menjadi kendala masyarakat. Dengan pendekatan baru ini, Disdukcapil berharap pengalaman warga dalam mengakses layanan adminduk semakin mudah, efisien, dan nyaman. Inovasi tersebut meliputi Pelana, Kompak Kang, dan Siap Pa, masing-masing menyasar kebutuhan pelayanan yang berbeda.
Inovasi pertama adalah **Pelana (Pelayanan Adminduk di Tempat Persalinan)**, sebuah layanan 3-in-1 yang memungkinkan orang tua mengurus dokumen kependudukan bayi langsung dari fasilitas kesehatan. Melalui kerja sama dengan 100 fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik bersalin, puskesmas Poned, dan praktik bidan, orang tua kini bisa mendapatkan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam satu proses. Inovasi ini memastikan setiap bayi yang lahir di Kota Bandung langsung tercatat secara resmi tanpa prosedur berbelit.
Program Pelana menjadi langkah strategis dalam mempercepat pencatatan kelahiran sekaligus mengurangi potensi keterlambatan dalam penyusunan dokumen kependudukan. Dengan kemudahan ini, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat untuk menyelesaikan dokumen dasar keluarga baru. Proses administrasi menjadi lebih ringkas dan mudah diakses di titik layanan yang dekat dengan warga.
Inovasi kedua adalah **Kompak Kang (Kolaborasi Mengenai Pencatatan Admindukcapil dengan Kantor Agama Kota Bandung)**. Program ini hadir melalui kerja sama antara Disdukcapil dan Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di 30 kecamatan. Setiap pasangan yang menikah kini dapat langsung memperoleh Kartu Keluarga baru tanpa harus mendatangi kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil. Langkah ini memberikan kemudahan bagi pengantin baru untuk memulai kehidupan rumah tangga dengan administrasi yang sah dan tertata.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!