Bahlil Ungkap Indonesia Tak Lagi Impor Solar Berkat B50

Desi Rossilawati
Kamis, 9 Juli 2026 | 16:08 WIB
Bagikan
Bahlil Ungkap Indonesia Tak Lagi Impor Solar Berkat B50

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026)./visi.news/ist.

Pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar sebesar 50 persen.

Melalui kebijakan tersebut, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur diwajibkan mencampurkan biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar sesuai standar dan spesifikasi mutu yang telah ditetapkan.

Program Mandatori Biodiesel B50 menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, serta memperkuat ketahanan energi dan ekonomi Indonesia.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.