Bahlil Ungkap Indonesia Tak Lagi Impor Solar Berkat B50
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan Indonesia tidak lagi mengimpor solar setelah penerapan Program Mandatori Biodiesel B50. Pernyataan tersebut disampaikan dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 yang berlangsung di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis.
“Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali, Bapak Presiden,” ujar Bahlil dalam keterangannya dikutip, Kamis (9/7/2026).
Bahlil menjelaskan, konsumsi solar nasional selama ini berada pada kisaran 38 juta hingga 40 juta kiloliter per tahun. Sebelum kebijakan B50 diterapkan, Indonesia masih mengimpor sekitar 3 juta hingga 4 juta kiloliter solar setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Awalnya, kita itu masih impor kurang lebih sekitar 3-4 juta kiloliter per tahun,” ucap Bahlil.
Menurut Bahlil, penerapan mandatori B50 membuat kebutuhan impor solar tidak lagi diperlukan. Ia menegaskan peluncuran program tersebut tidak hanya menjadi tonggak implementasi biodiesel B50, tetapi juga merupakan langkah menuju kemandirian dan kedaulatan energi nasional.
Bahlil mengatakan, capaian tersebut sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto di bidang ketahanan energi. Ia menyebut penerapan B50 pada Juli 2026 merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden untuk memperkuat kedaulatan sektor energi.
“Kami memaknai arahan dan perintah Bapak Presiden tidak hanya persoalan B50-nya, tapi persoalan kedaulatan, kemandirian, dan harga diri bangsa untuk bisa kita menghasilkan energi dari negara kita sendiri,” ujar Bahlil.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar sebesar 50 persen.
Melalui kebijakan tersebut, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur diwajibkan mencampurkan biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar sesuai standar dan spesifikasi mutu yang telah ditetapkan.
Program Mandatori Biodiesel B50 menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, serta memperkuat ketahanan energi dan ekonomi Indonesia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!