BMKG: Cuaca Bandung Hari Ini Didominasi Berawan, Suhu Berkisar 16-28 Derajat Celsius 12 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 BMKG: Cuaca Bandung Hari Ini Didominasi Berawan, Suhu Berkisar 16-28 Derajat Celsius 12 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026

Bahlil Tunda Usulan Kenaikan Tarif Royalti Tambang Emas Cs

Desi Rossilawati
Senin, 11 Mei 2026 | 13:36 WIB
Bagikan
Bahlil Tunda Usulan Kenaikan Tarif Royalti Tambang Emas Cs

VISI.NEWS | JAKARTA - Rencana kenaikan tarif royalti sejumlah komoditas mineral belum akan langsung diberlakukan pemerintah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, memastikan usulan penyesuaian royalti untuk emas, tembaga, nikel, hingga timah masih berada pada tahap uji publik dan belum menjadi keputusan final.

Dalam konteks kebijakan, penundaan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah masih mencari titik tengah antara kebutuhan mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga beban pelaku usaha tetap terkendali. Bahlil menyebut pembahasan yang dilakukan beberapa hari terakhir merupakan bagian dari exercise dan sosialisasi sebelum aturan resmi diterbitkan.

"Jadi gini, saya ingin mengatakan bahwa beberapa hari lalu teman-teman tim melakukan exercise. Amanat undang-undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku," kata Bahlil dalam keterangannya dikutip, Senin (11/5/2026).

Masukan dari pengusaha dan publik menjadi faktor penting dalam keputusan Bahlil untuk menahan laju pembahasan. Ia menilai formulasi kebijakan perlu dievaluasi kembali agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi industri tambang.

"Dan saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan pengusaha harus untung," tegas Bahlil.

Pernyataan itu sekaligus menjawab spekulasi mengenai kemungkinan aturan berlaku pada Juni mendatang. Bahlil menyatakan pemerintah masih perlu memikirkan ulang rancangan tersebut, termasuk mencari skema yang dianggap paling ideal.

"Ya, mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," ujar Bahlil.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menggelar konsultasi publik pada Jumat, 8 Mei 2026. Forum itu membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Materi revisi mencakup penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba, termasuk tembaga, emas, perak, bijih nikel, dan timah.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.