BAGIAN 4 | Kasus Asep Ikhsan, Menguji Kepemimpinan Haji Sugih
Isi salah satu surat dari DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, kata Cucu, didapatkan dari DPP Partai Golkar, Rabu (13/1/2022), ditujukan ke ketua umum, isinya cukup menyayat Asep Ikhsan. Surat bernomor B-34/DPD/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 19 November 2021 berisi banyak subyektivitas dan justifikasi untuk mencampakkan Asep Ikhsan agar tidak menjadi PAW. "Kemandirian yang kita harapkan, DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung bisa bersikap fair, akuntabel dan transparan, karena parpol ini bukan milik pribadi. Dari cara menyampaikan surat langsung ke DPP saja sudah menunjukkan ketidaktransparanan karena DPD Partai Golkar Jawa Barat seolah dilangkahi, sehingga surat tersebut diabaikan oleh DPP," tandasnya.
Manurut pria yang pernah menimba ilmu di Fakultas Hukum Unla ini, apa yang dilakukannya itu bisa jadi bumerang bagi kepemimpinannya kalau Haji Sugih tidak segera mengambil sikap yang berani. "Apakah tidak difikirkan kalau lolos dari DPP dan nama yang direkomendasikantidak sesuai aturan akan digugat ke Majelis Etik. Begitu juga kalau lolos di KPU bisa di PTUN-kan, atau bahkan ke Mahkamah Konstitusi. Cuma masalahnya bukan menang atau kalah, tapi soal leadership yang dilihat oleh jutaan orang," pungkas Cucu.@asa/alfa/eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!