Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026

BAGIAN 4 | Kasus Asep Ikhsan, Menguji Kepemimpinan Haji Sugih

ED
Selasa, 25 Januari 2022 | 13:34 WIB
Bagikan
BAGIAN 4 | Kasus Asep Ikhsan, Menguji Kepemimpinan Haji Sugih

Begitu juga dalam masalah penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Partai Golkar Dapil VI yang kosong ditinggal mendiang Hj. Neneng Hadiani pada 22 Juli 2021 lalu. H. Asep Ikhsan urutan suara terbesar berikutnya dibawah almarhumah tersendat karena ada anggapan melanggar kode etik partai. Sehingga sempat dibuat tim untuk mencari kejelasan soal dugaan tersebut, dengan dibentuk tim investigasi.

Setelah terasa berlarut-larut, ia memangil sekretaris dan bagian hukum. "Kemarin saya memutuskan sendiri, dengan memanggil sekretaris dan bagian hukum," ungkapnya.

Dia, katanya, bicara kepada keduanya, bahwa hari itu akan mengambil keputusan terkait PAW. "Kita harus segera memutuskan dan menyerahkan kepada DPP penilaian apapun, tentang wacana yang berkembang. Saya akan tandatangani, silakan baca. Dibaca bersama. Oke setuju, langsung saya tanda tangan," ungkapnya. Namun Sugih mengaku, lupa tanggal surat yang ditandatanganinya. "Saya minta pertimbangan DPP karena yang berwenang DPP. Kami tidak bisa memutuskan a,b,c.," ujarnya.

Diakuinya, informasi mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Asep Ikhsan cukup simpang siur," Informasinya simpang-siur," ungkapnya.

Sugih pun ketika ditanyakan masalah tersebut tidak bisa memberikan jawaban pasti ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan Asep Ikhsan.

Namun pihak pendukung Asep Ikhsan sendiri belum meyakini kemandirian Haji Sugih untuk mengayomi kader dengan berpegang teguh pada norma. "Sebetulnya bukan hanya pendukung Pak Haji Asep Ikhsan, tapi para elit partai juga saya yakin melihat, apakah Pak Haji Sugih loyal ke struktur dan aturan atau akan membenarkan stigma yang ada di masyarakat," ungkapnya.

Keraguan itu, kata Cucu, salah seorang loyalis Asep Ikhsan, setelah mereka melihat isi surat yang dilayangkan Sugih ke DPP Partai Golkar ternyata menyatakan Asep Ikhsan tidak layak menjadi PAW anggota DPRD Kabupaten Bandung. "Saya respek sama Pak Haji Sugih, namun kalau melihat isi suratnya, ia sepertinya masih dikendalikan oleh kepentingan lain yang tidak suka kepada Pak Asep Ikhsan. Surat yang dilayangkan ke DPP, terkesan ada like and dislike, tidak normatif," tandas Cucu.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.