Bagaimana Jadi Pekerja Migran? Ini Tips dari Yayasan Kesuma Cahaya Global
Bagi WNI yang akan mengajukan paspor untuk tujuan bekerja, wajib melampirkan surat rekomendasi dari disnaker.
Ketentuan ini sudah di atur dalam surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No IMI-GR.01.01-1029 Tahun 2017 tentang Penegasan Prosedur Pencegahan TKI Nonprosedural.
Persyaratan ini adalah langkah pemerintah untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural yang dikhawatirkan akan melanggar hukum ketenagakerjaan di negara tujuan. Perlu diingat, pelanggaran hukum seorang warga negara asing akan berkonsekuensi pada deportasi.
Jadi Stop bekerja secara Non-prosedural !! Bekerja secara ilegal di luar negeri beresiko tinggi terhadap pelanggaran hukum yang dapat berujung pada hukuman penjara, deportasi dan blacklist.@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!