Bagaimana Jadi Pekerja Migran? Ini Tips dari Yayasan Kesuma Cahaya Global
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 22 Maret 2023 | 10:27 WIB
- Carilah informasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI), Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) dan di website : https://jobsinfo.bp2mi.go.id/ (Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri / Pendaftaran Pencaker Online)
- Ikuti penyuluhan oleh petugas P3MI bersama Disnaker Kabupaten / Kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI.
- Mendaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota.
- Ikut proses seleksi yang dilakukan oleh P3MI dan Disnaker Kabupaten / Kota. Menandatangani perjanjian penempatan dengan P3MI yang disahkan oleh Disnaker Kabupaten / Kota.
- Pastikan berdokumen lengkap.
- Pahami isi sebelum menandatangani perjanjian kerja yang telah mendapat persetujuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) / Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan khusus Taiwan dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI).
- Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI, LP3TKI, P4TKI. Terdaftar di dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOKTKLN). SISKOKTKLN adalah Sistem pendataan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat keluar negeri. (http://siskotkln.bnp2tki.go.id/)
- Setelah tiba di negara penempatan, melapor ke perwakilan RI di negara penempatan.
- Setelah kontrak kerja berakhir, kembali ke tanah air dan Khusus bagi PMI bermasalah, melapor ke Petugas BP3TKI, LP3TKI, P4TKI di Bandara/ Pelabuhan.
Untuk Informasi dan konsultasi dapat menghubungi BP2MI melalui Call Center BP2MI di Nomor 0 800 1000 (24 Jam Bebas Pulsa) dari dalam negeri atau +62 21 29244800 dari luar negeri. Surat menyurat, BP2MI : Jl. M.T. Haryono Kav. 52, Pancoran - Jakarta Selatan 12770. Website : https://bp2mi.go.id/
Demi melindungi Warga Negara Indonesia sejak dini, Imigrasi menerapkan protokol ketat bagi WNI yang akan berpergian ke luar negeri.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!