Bagaimana Jadi Pekerja Migran? Ini Tips dari Yayasan Kesuma Cahaya Global
Hal ini, kata Leoni, menyebabkan PMI non prosedural selalu was-was, khawatir ditangkap oleh aparat keamanan yang sedang melakukan razia. Tidak ada jaminan sosial tenaga kerja / asuransi jika mengalami sakit, musibah, kecelakaan kerja dan kematian.
Bagaimana Daftar Jadi PMI?
Menurut UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 1 ayat 1). Sedangkan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia(Pasal 1 ayat 2).
Tujuan perlindungan PMI adalah menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia dan menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
Jenis-jenis PMI meliputi PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga dan Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Dokumen yang harus dimiliki Calon PMI
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon PMI wajib memiliki dokumen yang meliputi:
- Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
- Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
- Sertifikat kompetensi kerja;
- Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
- Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
- Visa Kerja;
- Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
- Perjanjian Kerja.
Berikut ini langkah menjadi PMI yang prosedural :
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!