Bagaimana Jadi Pekerja Migran? Ini Tips dari Yayasan Kesuma Cahaya Global
Apa itu PMI Non Prosedural?
PMI non prosedural, kata Leoni, Warga Negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri tidak melalui prosedural penempatan PMI yang benar, antara lain : memalsukan dokumen dan memanipulasi data calon PMI, dokumen tidak lengkap, mengabaikan prosedur dan mekanisme penempatan PMI yang telah diatur oleh undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku, tidak menggunakan visa kerja, dengan bantuan oknum baik kelompok maupun perorangan.
Latar belakang terjadinya PMI non prosedural, kata Leoni, akibat rendahnya pendidikan, terbatasnya lapangan pekerjaan di dalam negeri, tingginya tingkat kemiskinan.
"Terbatasnya akses informasi/ kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan pelindungan PMI," ujarnya.
Selain itu, katanya, bujuk rayu dan janji manis memperoleh gaji tinggi dengan proses praktis. Juga salah persepsi memaknai PMI. Ada juga karena oknum yang melibatkan keluarga.
Resiko menjadi PMI non rosedural, kata Leoni, rentan penipuan oleh penyalur dan eksploitasi. "Pada kasus-kasus sebelumnya, banyak PMI non prosedural yang tidak bisa berangkat karena tiba-tiba penyalurnya melarikan diri. PMI non prosedural tidak terjamin keamanan dan perlindungan hukum di negara penempatan kerja," jelasnya.
PMI non prosedural, katanya lebih lanjut, tidak mendapat perlindungan secara maksimal dari pemerintah serta sangat mungkin diperlakukan tidak manusiawi mulai dari tempat penampungan hingga ke luar negeri.
"PMI non prosedural bisa saja digaji sangat rendah, bahkan ada yang tidak dibayar karena tidak memiliki kekuatan hukum. Dibatasi hak dan kewajibannya oleh pengguna jasa tenaga kerja/majikan. Ditangkap, dipenjara dan dideportasi oleh aparat keamanan negara setempat," ungkapnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!