Pemkot Bandung Pastikan Kawal Perizinan Rusun Kiaracondong 30 Jul 2026 Jalan c Resmi Dikelola Pemprov Jabar, Penataan Segera Dimulai 30 Jul 2026 BPBD Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Arjasari 30 Jul 2026 Daftar 14 Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk SEA V Cup Women 2026 30 Jul 2026 IHSG Bangkit, Menguat 1,56 Persen Setelah Enam Hari Koreksi (10 kata) 30 Jul 2026 KTP2JB Gelar Survei Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas 30 Jul 2026 Puluhan Siswa Sukabumi Diduga Keracunan, Susu MBG Kedaluwarsa 30 Jul 2026 Prabowo Resmikan Pemugaran Stasiun Tawang, Kenang Jejak Sejarah Sukarno 30 Jul 2026 KPK Ungkap Oknum Pegawai Terlibat Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang 30 Jul 2026 Mariano Peralta: Persib Klub Terbesar di Indonesia 30 Jul 2026 Pemkot Bandung Pastikan Kawal Perizinan Rusun Kiaracondong 30 Jul 2026 Jalan c Resmi Dikelola Pemprov Jabar, Penataan Segera Dimulai 30 Jul 2026 BPBD Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Arjasari 30 Jul 2026 Daftar 14 Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk SEA V Cup Women 2026 30 Jul 2026 IHSG Bangkit, Menguat 1,56 Persen Setelah Enam Hari Koreksi (10 kata) 30 Jul 2026 KTP2JB Gelar Survei Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas 30 Jul 2026 Puluhan Siswa Sukabumi Diduga Keracunan, Susu MBG Kedaluwarsa 30 Jul 2026 Prabowo Resmikan Pemugaran Stasiun Tawang, Kenang Jejak Sejarah Sukarno 30 Jul 2026 KPK Ungkap Oknum Pegawai Terlibat Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang 30 Jul 2026 Mariano Peralta: Persib Klub Terbesar di Indonesia 30 Jul 2026

Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus WO

Desi Rossilawati
Minggu, 7 Juni 2026 | 21:09 WIB
Bagikan
Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus WO

Profil Ayu Puspita, pemilik vendor Pernikahan yang viral usai diduga tipu klien./visi.news/ist.

Berdasarkan dakwaan jaksa, bisnis WO tersebut dikenal melalui promosi di akun Instagram @byayupuspita yang menawarkan berbagai paket pernikahan dengan potongan harga dan bonus menarik. Salah satu promo yang ditawarkan berupa diskon 18 persen ditambah potongan harga Rp5 juta dengan syarat pembayaran tertentu.

"Untuk menarik customer menggunakan jasa Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita Wedding dan mendapatkan uang masuk untuk menutupi event yang akan datang, terdakwa memberikan promo berupa diskon sebesar 18% ditambah potongan harga Rp 5 juta jika melakukan pembayaran pada saat pameran dengan DP minimal Rp 10 juta," ujar jaksa.

Jaksa menilai dana yang diterima dari pelanggan digunakan untuk berbagai kebutuhan di luar operasional WO. Akibatnya, sejumlah vendor tidak menerima pembayaran dan beberapa layanan yang dijanjikan kepada konsumen tidak dapat dipenuhi, sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun nonmateriil bagi para korban.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.