Koalisi Media Berkelanjutan Satukan Empat Pilar 31 Jul 2026 Aplikasi Sentuh Tanahku, ATR/BPN Raih Penghargaan Digital Excellence Awards 2026 31 Jul 2026 Kapolsek Gumukmas Tegaskan Tambang Galian C Purwoasri Dihentikan, Lahan Masih Dalam Sengketa 31 Jul 2026 Rafi Rasyiq Naik Kelas! Igor Tolic Berani Rotasi Besar Meski PERSIB Sudah Lolos 31 Jul 2026 Tim Garuda Mengamuk di Babak Akhir! Indonesia Taklukkan Timor-Leste 3-0 31 Jul 2026 UOB Indonesia dan Suryacipta Perkuat Kolaborasi, Bidik Investasi Asing Berkualitas ke Indonesia 31 Jul 2026 Kredit Tumbuh 11 Persen, Laba Bersih OCBC Capai Rp2,7 Triliun pada Semester I 2026 31 Jul 2026 VinFast Hadirkan Ekosistem Kendaraan Listrik Lengkap di GIIAS 2026 31 Jul 2026 Indonesia Incar Kemenangan Kedua, Mitch Baker Jadi Andalan Hadapi Timor-Leste 31 Jul 2026 Xuân Son Kejar Mimpi Piala Dunia, Siap Antar Vietnam Pertahankan Gelar ASEAN 31 Jul 2026 Koalisi Media Berkelanjutan Satukan Empat Pilar 31 Jul 2026 Aplikasi Sentuh Tanahku, ATR/BPN Raih Penghargaan Digital Excellence Awards 2026 31 Jul 2026 Kapolsek Gumukmas Tegaskan Tambang Galian C Purwoasri Dihentikan, Lahan Masih Dalam Sengketa 31 Jul 2026 Rafi Rasyiq Naik Kelas! Igor Tolic Berani Rotasi Besar Meski PERSIB Sudah Lolos 31 Jul 2026 Tim Garuda Mengamuk di Babak Akhir! Indonesia Taklukkan Timor-Leste 3-0 31 Jul 2026 UOB Indonesia dan Suryacipta Perkuat Kolaborasi, Bidik Investasi Asing Berkualitas ke Indonesia 31 Jul 2026 Kredit Tumbuh 11 Persen, Laba Bersih OCBC Capai Rp2,7 Triliun pada Semester I 2026 31 Jul 2026 VinFast Hadirkan Ekosistem Kendaraan Listrik Lengkap di GIIAS 2026 31 Jul 2026 Indonesia Incar Kemenangan Kedua, Mitch Baker Jadi Andalan Hadapi Timor-Leste 31 Jul 2026 Xuân Son Kejar Mimpi Piala Dunia, Siap Antar Vietnam Pertahankan Gelar ASEAN 31 Jul 2026

Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus WO

Desi Rossilawati
Minggu, 7 Juni 2026 | 21:09 WIB
Bagikan
Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus WO

Profil Ayu Puspita, pemilik vendor Pernikahan yang viral usai diduga tipu klien./visi.news/ist.

VISI.NEWS | BANDUNG - Perjalanan panjang kasus dugaan penipuan layanan wedding organizer (WO) Ayu Puspita memasuki babak akhir setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada Ayu Puspita Dinanti.

Perkara yang sempat menyita perhatian publik sepanjang 2025 hingga awal 2026 itu berawal dari ratusan pengaduan konsumen yang mengaku dirugikan oleh layanan WO tersebut.

Kasus ini pertama kali mendapat perhatian serius setelah Polda Metro Jaya menerima 207 aduan terkait layanan WO Ayu Puspita pada akhir 2025. Saat itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencatat adanya 199 pengaduan dan delapan laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam keterangannya dikutip, Sabtu (13/12/2025).

Jumlah korban kemudian terus bertambah. Pada Januari 2026, tercatat 277 orang mengajukan pengaduan dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp18,4 miliar. Besarnya jumlah korban dan nilai kerugian menjadikan perkara ini salah satu kasus yang paling banyak disorot dalam sektor jasa penyelenggaraan pernikahan.

Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan, majelis hakim menyatakan Ayu Puspita Dinanti terbukti bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

"Menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penggelapan'. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," demikian vonis yang dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Utara.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Dimas Haryo Puspo dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.