Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus WO
Profil Ayu Puspita, pemilik vendor Pernikahan yang viral usai diduga tipu klien./visi.news/ist.
VISI.NEWS | BANDUNG - Perjalanan panjang kasus dugaan penipuan layanan wedding organizer (WO) Ayu Puspita memasuki babak akhir setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada Ayu Puspita Dinanti.
Perkara yang sempat menyita perhatian publik sepanjang 2025 hingga awal 2026 itu berawal dari ratusan pengaduan konsumen yang mengaku dirugikan oleh layanan WO tersebut.
Kasus ini pertama kali mendapat perhatian serius setelah Polda Metro Jaya menerima 207 aduan terkait layanan WO Ayu Puspita pada akhir 2025. Saat itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencatat adanya 199 pengaduan dan delapan laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam keterangannya dikutip, Sabtu (13/12/2025).
Jumlah korban kemudian terus bertambah. Pada Januari 2026, tercatat 277 orang mengajukan pengaduan dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp18,4 miliar. Besarnya jumlah korban dan nilai kerugian menjadikan perkara ini salah satu kasus yang paling banyak disorot dalam sektor jasa penyelenggaraan pernikahan.
Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan, majelis hakim menyatakan Ayu Puspita Dinanti terbukti bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
"Menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penggelapan'. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," demikian vonis yang dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Utara.
Dalam perkara yang sama, terdakwa Dimas Haryo Puspo dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.
Berdasarkan dakwaan jaksa, bisnis WO tersebut dikenal melalui promosi di akun Instagram @byayupuspita yang menawarkan berbagai paket pernikahan dengan potongan harga dan bonus menarik. Salah satu promo yang ditawarkan berupa diskon 18 persen ditambah potongan harga Rp5 juta dengan syarat pembayaran tertentu.
"Untuk menarik customer menggunakan jasa Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita Wedding dan mendapatkan uang masuk untuk menutupi event yang akan datang, terdakwa memberikan promo berupa diskon sebesar 18% ditambah potongan harga Rp 5 juta jika melakukan pembayaran pada saat pameran dengan DP minimal Rp 10 juta," ujar jaksa.
Jaksa menilai dana yang diterima dari pelanggan digunakan untuk berbagai kebutuhan di luar operasional WO. Akibatnya, sejumlah vendor tidak menerima pembayaran dan beberapa layanan yang dijanjikan kepada konsumen tidak dapat dipenuhi, sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun nonmateriil bagi para korban.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!