Ayah Tiri di Pelalawan Ditangkap Usai Mencabuli Anak Berusia 11 Tahun
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Seorang pria berinisial A (40) di Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Pelalawan setelah dilaporkan oleh ibu korban yang juga merupakan istri pelaku.
Laporan dibuat ke Polres Pelalawan pada 23 Juni 2026 setelah sang ibu mencurigai adanya perubahan sikap pada anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Setelah dilakukan pendekatan kepada korban, terungkap adanya dugaan perbuatan tidak patut yang dilakukan pelaku.
"Setelah dibujuk, korban menyampaikan adanya perbuatan tidak patut oleh terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, Jumat (26/6/2026).
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam. Saat ini, A telah ditahan di Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya, kami mengamankan terduga pelaku di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam," imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) dan ayat (2) huruf b jo. Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan memastikan kasus tersebut diproses hingga tuntas.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan korban. Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan," kata John.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!