ATR/BPN Terapkan Sistem Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus 2026
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat reformasi pelayanan publik dengan menghadirkan sistem pengukuran terjadwal yang akan diterapkan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi langkah nyata untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pembenahan sistem pelayanan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan. Melalui sistem baru tersebut, masyarakat akan memperoleh jadwal pengukuran sejak permohonan diajukan sehingga proses pelayanan menjadi lebih pasti dan terukur.
"Pelayanan publik harus memberikan kepastian, transparansi, dan bebas dari praktik pungutan liar. Dengan sistem ini, masa tunggu penjadwalan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari," ujar Nusron Wahid saat memimpin Rapat Pimpinan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Selasa, (7/7/2026)
Dengan skema tersebut, penyelesaian layanan pengukuran reguler ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 12 hari. Langkah ini diharapkan mampu memangkas antrean sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Menteri Nusron juga menekankan bahwa standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi berdasarkan tingkat kepuasan masyarakat. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyempurnaan agar layanan semakin cepat dan responsif terhadap kebutuhan pemohon.
Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan untuk mengoptimalkan kinerja petugas ukur serta mengatur jadwal pelayanan secara efektif. Penyelesaian berkas juga akan dilakukan dengan prinsip 'first in, first out' sehingga seluruh permohonan diproses secara tertib sesuai urutan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!