ATR/BPN, KPK, dan Pemda Sulteng Percepat Sertifikasi Aset Daerah
Penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Upaya penyelamatan aset milik pemerintah daerah menjadi fokus utama kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah. Melalui transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menutup celah terjadinya penyimpangan pengelolaan aset.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan bahwa sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
"Pelayanan publik yang baik harus memberikan dampak nyata terhadap perekonomian daerah. Salah satunya melalui peningkatan pendapatan daerah serta penyelamatan aset pemerintah yang selama ini belum memiliki kepastian hukum," ujarnya.
Menurut Dedi, transformasi pelayanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN tidak hanya berorientasi pada percepatan layanan kepada masyarakat, tetapi juga membangun sinergi yang lebih erat dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang.
Sementara itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga sesuai kewenangannya. KPK berperan dalam penguatan integritas, koordinasi, supervisi, serta pencegahan korupsi, sedangkan Kementerian ATR/BPN menjadi pelaksana kebijakan teknis bidang pertanahan dan tata ruang.
Ia menyebut Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang bergabung dalam program kerja sama tersebut dengan sembilan skema kolaborasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
"Kami berharap Sulawesi Tengah dapat menjadi contoh praktik terbaik dalam implementasi kerja sama ini," kata Tri.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya siap mempercepat sertifikasi aset daerah yang hingga kini masih banyak belum memiliki sertipikat.
Menurutnya, penataan administrasi pertanahan merupakan investasi jangka panjang bagi pemerintah daerah karena mampu melindungi aset sekaligus membuka peluang peningkatan PAD.
"Kami berkomitmen mempercepat penyelesaian sertifikasi aset pemerintah daerah. Tugas masing-masing antara BPN dan pemerintah daerah akan segera dikonkretkan agar pelaksanaannya berjalan efektif," ujar Anwar.
Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, diikuti seluruh bupati, wali kota, dan Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut turut disaksikan jajaran Kementerian ATR/BPN, KPK, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido, serta Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Novalina.
Melalui sinergi lintas lembaga ini, pemerintah berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib, pelayanan publik semakin berkualitas, dan pembangunan ekonomi daerah dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!