Aset Eks Hotel Sultan Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta./visi.news/ist.
Terkait pekerja, pemerintah akan melakukan pendataan terhadap karyawan tetap, karyawan harian, dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
"Mengenai karyawan ini merupakan konsen dari Pak Wamen sendiri dari Setneg, itu kita akan akomodir, kita akan catat mana yang karyawan benar, mana yang karyawan harian, mana yang karyawan waktu tertentu lah," kata dia.
Adapun rencana pemanfaatan bangunan dan fasilitas eks Hotel Sultan disebut telah disiapkan pemerintah, tetapi belum diumumkan secara rinci.
"Itu nanti kita akan, kita sudah punya rencana ya. Nanti kita akan sampaikan pada waktunya," ucapnya.
Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan dilaksanakan berdasarkan putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tanah dan bangunan di kawasan HPL Nomor 4/Gelora. Di lapangan, eksekusi dipimpin panitera dan jurusita pengadilan dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, serta aparat keamanan. Situasi disebut panas, tetapi tetap kondusif.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!