Aset Eks Hotel Sultan Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah menegaskan pemanfaatan aset eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta, akan diarahkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pernyataan ini disampaikan menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan pada Kamis.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyebut tanah eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang sejak awal dibebaskan pemerintah sekitar tahun 1959 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.
"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang menjelang pelaksanaan eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK eks Hotel Sultan, Jakarta dikutip, Kamis (18/6/2026).
Dalam konteks kebijakan aset negara, Bambang menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar aset pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain dikembalikan ke bawah kontrol negara dan pemerintah. Aset eks Hotel Sultan disebut telah digunakan PT Indobuildco selama sekitar 50 tahun sebelum kembali kepada negara.
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno, Chandra M. Hamzah, menambahkan sengketa hukum antara negara dan PT Indobuildco telah berlangsung sekitar 20 tahun. Menurut dia, proses yang ditempuh pemerintah menunjukkan kepatuhan terhadap prosedur hukum hingga terbit perintah pengadilan untuk eksekusi pengosongan.
"Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara mematuhi prosedur hukum yang ada. Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco. Kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan. Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kita tagih sekarang. Karena itu, pada hari ini PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi pengosongan," ujarnya.
Chandra menyebut putusan pengadilan menyatakan seluruh tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang melekat di kawasan eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara yang telah tercatat sebagai aset negara. Pemerintah juga menyatakan tanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi sejak 1959 sampai 1962, serta tidak pernah dijual, dilepaskan, atau dialihkan kepada PT Indobuildco.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!