Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026

Aset Eks Hotel Sultan Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Desi Rossilawati
Kamis, 18 Juni 2026 | 10:16 WIB
Bagikan
Aset Eks Hotel Sultan Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta./visi.news/ist.

VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah menegaskan pemanfaatan aset eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta, akan diarahkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pernyataan ini disampaikan menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan pada Kamis.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyebut tanah eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang sejak awal dibebaskan pemerintah sekitar tahun 1959 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.

"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang menjelang pelaksanaan eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK eks Hotel Sultan, Jakarta dikutip, Kamis (18/6/2026).

Dalam konteks kebijakan aset negara, Bambang menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar aset pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain dikembalikan ke bawah kontrol negara dan pemerintah. Aset eks Hotel Sultan disebut telah digunakan PT Indobuildco selama sekitar 50 tahun sebelum kembali kepada negara.

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno, Chandra M. Hamzah, menambahkan sengketa hukum antara negara dan PT Indobuildco telah berlangsung sekitar 20 tahun. Menurut dia, proses yang ditempuh pemerintah menunjukkan kepatuhan terhadap prosedur hukum hingga terbit perintah pengadilan untuk eksekusi pengosongan.

"Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara mematuhi prosedur hukum yang ada. Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco. Kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan. Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kita tagih sekarang. Karena itu, pada hari ini PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi pengosongan," ujarnya.

Chandra menyebut putusan pengadilan menyatakan seluruh tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang melekat di kawasan eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara yang telah tercatat sebagai aset negara. Pemerintah juga menyatakan tanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi sejak 1959 sampai 1962, serta tidak pernah dijual, dilepaskan, atau dialihkan kepada PT Indobuildco.

Terkait pekerja, pemerintah akan melakukan pendataan terhadap karyawan tetap, karyawan harian, dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.

"Mengenai karyawan ini merupakan konsen dari Pak Wamen sendiri dari Setneg, itu kita akan akomodir, kita akan catat mana yang karyawan benar, mana yang karyawan harian, mana yang karyawan waktu tertentu lah," kata dia.

Adapun rencana pemanfaatan bangunan dan fasilitas eks Hotel Sultan disebut telah disiapkan pemerintah, tetapi belum diumumkan secara rinci.

"Itu nanti kita akan, kita sudah punya rencana ya. Nanti kita akan sampaikan pada waktunya," ucapnya.

Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan dilaksanakan berdasarkan putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tanah dan bangunan di kawasan HPL Nomor 4/Gelora. Di lapangan, eksekusi dipimpin panitera dan jurusita pengadilan dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, serta aparat keamanan. Situasi disebut panas, tetapi tetap kondusif.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.