Apakah Masih Sunnah Berkurban kalau Sudah Bayar Dam?
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban lebih utama disembelih sendiri. Ulama memperbolehkan mewakilkan penyembelihan kurban melalui orang lain atau panitia kurban. Niat kurban saat mewakilkan kepada orang lain bisa dimulai sejak memberikan hewan kurban atau saat mentransfer biaya pengadaan hewan kurban kepada orang lain.
وإذا وكل به كفت نية الموكل، ولا حاجة لنية الوكيل، بل لو لم يعلم أنه مضح لم يضر
Penjelasan seputar Haji “Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan kurban maka cukup niatnya orang yang mewakilkan saja. Tidak dibutuhkan niat orang yang menerima perwakilan (penyembelih), bahkan meskipun apabila penyembelih tidak mengetahui bahwa yang disembelih merupakan hewan kurban sekalipun, tidak menjadi masalah,” (I’anatuht Thalibin, juz 2, halaman 379-380).
Wallahu a'lamu 'ala haqiqatil hal.
@nia/nu.or.idBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!