Apakah Masih Sunnah Berkurban kalau Sudah Bayar Dam?

ED
Senin, 26 Juni 2023 | 04:26 WIB
Bagikan
Apakah Masih Sunnah Berkurban kalau Sudah Bayar Dam?

Setelah umrah, mereka menunggu sampai tiba waktu haji tanggal 8–9 Dzulhijjah. Pelaksanaan haji tamattu' seperti di atas, dalam ketentuan syariahnya berkewajiban membayar dam.

 فَاِذَآ اَمِنْتُمْۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْۗ

Artinya: "Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. (QS Al-Baqarah: 196)

Perintah Berkurban Menunaikan haji, berkurban, dan membayar dam termasuk nusuk (ibadah) dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah. Selama hidupnya, Rasulullah tidak pernah meninggalkan ibadah kurban. Maka, hukum berkurban adalah sunah mukkadah.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

: Hukum Sembelih Dam Haji Tamattu’ dan Distribusikan Dagingnya di Luar Tanah Haram (1) “Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban”(QS al-Kautsar: 2).

Bagi orang yang mampu, ibadah kurban sangat dianjurkan.

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami”(HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah).   وإنما تسن لمسلم قادر حر كله أو بعضه. والمراد بالقادر من ملك زائدا عما يحتاجه يوم العيد وليلته وأيام التشريق ما يحصل به الأضحية

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.