Apakah Masih Sunnah Berkurban kalau Sudah Bayar Dam?
فَاِذَآ اَمِنْتُمْۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْۗ
Sudah Bayar Dam, Apakah Masih Sunnah Berkurban?
Sama-sama dimensi ibadah, sama-sama bisa dilaksanakan di bulan Dzulhijjah, sama-sama bisa berupa hewan kambing sebagai objeknya dan penyembelihannya pun sama-sama boleh diwakilkan.
Perbedaan antara keduanya ada pada aspek pelaksanaanya. Dam harus ditunaikan khusus bagi orang yang melakukan haji tamattu’ atau qiran dan harus disembelih di Tanah Haram.
Sementara kurban umum boleh dilakukan oleh siapa saja dan di mana saja, baik di Tanah Haram ataupun di luar Tanah Haram, baik sedang melaksanakan haji maupun sedang tidak berhaji.
Perintah Membayar Dam
Dam adalah kewajiban yang harus ditunaikan bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu', haji qiran dan atau karena melakukan beberapa pelanggaran wajib haji. Dalam pemenuhan bayar dam ada empat kategori yaitu; tartib dan taqdir, tartib dan ta’dil, takhyir dan ta’dil, serta takhyir dan ta’dil.
Haji tamattu' adalah proses ibadah haji yang dilakukan dengan cara mendahulukan ibadah umrah dari haji. Jamaah haji Indonesia melakukannya dengan ihram dari miqat lalu langsung melaksanakan umrah begitu tiba di Makkah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!