Apakah Masih Sunnah Berkurban kalau Sudah Bayar Dam?
“Dan kurban disunnahkan hanya bagi orang Islam yang mampu, merdeka seluruh dirinya ataupun hanya sebagian saja. Dan yang dimaksud dengan orang yang mampu adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk berkurban yang melebihi dari kebutuhannya ketika hari raya, malamnya dan beberapa hari tasyriq" (Hasyiyah al Bujairami ‘Ala Syarh Manhaj at-Thullab, juz 4, h. 396).
Karena berkurban bagian dari bentuk puncak penghambaan maka orang saat sedang melakukan haji pun tetap dianjurkan untuk berkurban. Anjuran berkurban bagi orang saat sedang melaksanakan ibadah haji tergambar dalam satu riwayat hadits:
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ : مَا لَكِ أَنَفِسْتِ . قَالَتْ نَعَمْ. قَالَ : إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا. قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ
“Nabi Muhammad Saw pernah menemui Sayyidah Aisyah di Sarif sebelum masuk Makkah dan ketika itu ia sedang menangis. Lantas Nabi Muhammad bertanya: Kenapa? Apakah engkau sedang haid? Ia pun menjawab: Iya. Nabi pun bersabda: Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita.
Kerjakanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji tetapi jangan tawaf di Ka'bah. Ketika kami di Mina, daging sapi diantarkan kepadaku. Saya pun bertanya: Apa ini? Mereka (para sahabat) menjawab: Rasulullah saw melakukan kurban atas nama istri-istrinya dengan sapi" (HR al-Bukhari).
Bayar Dam Harus di Tanah Haram, Berkurban Boleh di Indonesia Pelaksanaan membayar dam harus dilakukan di Tanah Haram.
Menurut pendapat yang adh-har (terkuat) tidak sah hukum penyembelihan hewan dam yang dilaksanakan di luar Tanah Haram. Ada pendapat lain yang memperbolehkan menyembelih hewan dam dilakukan di luar Tanah Haram, tetapi daging damnya pun tetap harus didistribusikan kepada penduduk Tanah Haram.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!