Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026 Alokasi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Sukabumi Rp 154 Miliar 5 Aug 2026 Didorong Masuk PKBM atau PJJ, Wamendikdasmen Ungkap 527 Ribu ATS di Jabar 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026 Alokasi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Sukabumi Rp 154 Miliar 5 Aug 2026 Didorong Masuk PKBM atau PJJ, Wamendikdasmen Ungkap 527 Ribu ATS di Jabar 5 Aug 2026

Apakah Kurikulum Merdeka Belajar Akan Diganti? Ini Kata Menteri Abdul Mu'ti

ED
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:25 WIB
Bagikan
Apakah Kurikulum Merdeka Belajar Akan Diganti? Ini Kata Menteri Abdul Mu'ti

VISI.NEWS | JAKARTA - Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan belum berani menyampaikan rencana kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, Senin (12/10/2024).

“Karena itu kan sangat terkait dengan kemampuan keuangan dari pemerintah. Dan tentu harus dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan juga instansi terkait lainnya,” ucapnya dalam acara serah terima jabatan di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Menurut Abdul Mu'ti, kesejahteraan guru adalah masalah kompleks karena guru terbagi menjadi berbagai kategori.

“Guru ini kan kategorinya ada yang memang guru sekolah negeri yang PNS, ada yang PPK dan juga ada mereka guru-guru honorer,” ucapnya.

Sehingga, menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, kebijakan soal kesejahteraan guru harus dirancang setelah melalui proses pemetaan dan pengkajian yang serius.

“Kita harus melihat masalah ini dengan sangat hati-hati, dengan sangat seksama sebelum kita mengambil kebijakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai buruknya kesejahteraan guru dipengaruhi oleh tata kelola yang ruwet dan tidak terpusat pada satu sistem. Ada guru PNS yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi , ada yang berada di bawah Kementerian Agama, dan ada pula yang diangkat oleh pemerintah daerah.

Selain terpecah di beberapa lembaga, status kepegawaian juga menyebabkan adanya kasta dalam konteks kesejahteraan.

“Jadi kasta Brahmana di sekolah itu ya guru-guru PNS gitu kan. Sementara kasta Sudra itu ya guru-guru honorer,” kata Ubaid. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.