Apakah Tanggal 15 Juni Cuti Bersama? Ini Penjelasannya
Ilustrasi./visi.news/ist.
Muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai status hari Senin, 15 Juni 2026, yang berada di antara akhir pekan dan libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah pada Selasa, 16 Juni 2026. Namun, berdasarkan ketentuan pemerintah, tanggal tersebut tidak ditetapkan sebagai cuti bersama.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025 dan Nomor 2 dan 5 Tahun 2025, pemerintah tidak memasukkan tanggal 15 Juni 2026 sebagai cuti bersama.
Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan Selasa, 16 Juni 2026, sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah. Sementara itu, Senin, 15 Juni 2026, tidak tercantum sebagai hari cuti bersama.
Dengan demikian, aktivitas perkantoran, pelayanan publik, kegiatan belajar mengajar, serta berbagai kegiatan lainnya tetap berlangsung seperti biasa pada 15 Juni 2026. Meski demikian, pekerja dapat mengajukan cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan atau instansi.
Hari libur nasional yang masih tersisa adalah 17 Agustus untuk Hari Proklamasi Kemerdekaan, 25 Agustus untuk Maulid Nabi Muhammad SAW, dan 25 Desember untuk Kelahiran Yesus Kristus.
Sementara itu, cuti bersama yang tersisa hanya pada 24 Desember 2026 dalam rangka Kelahiran Yesus Kristus. Karena itu, masyarakat perlu mencermati kalender resmi agar tidak keliru menyusun jadwal kerja, sekolah, maupun perjalanan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!