Apa Itu Cryptocurrency? Ini Penjelasan Lengkapnya
Selain itu, ada pula yang namanya staking crypto, yaitu strategi investasi yang dapat memberi imbalan. Staking ini mirip dengan cara menabung via rekening bank guna mendapatkan bunga.
Menggunakan cryptocurrency pemiliknya juga bisa memberi pinjaman dan mendapatkan bunga selayaknya program pinjaman P2P atau peer to peer. Melalui aktivitas tersebut, pemilik crypto bisa mendapatkan keuntungan sesuai suku bunga tetap maupun suku bunga yang berlaku di pasar.
Cara lain untuk mendapatkan passive income dari crypto adalah melalui program referral atau afiliasi. Hal ini bisa dilakukan dengan mengikuti program tersebut dan membagi kode referral ke orang lain. Semakin banyak orang yang bergabung melalui kode referral tersebut, imbalan yang bisa diterima juga akan semakin banyak.
Dasar Hukum Transaksi Crypto
Di Indonesia, dasar hukum dari perdagangan crypto sudah cukup jelas dan telah dipublikasikan oleh Bappebti, seperti:
UU Nomor 10 Thn. 2011 terkait Perubahan pada UU No. 32 Thn. 1997 terkait Perdagangan Berjangka Komoditi.
Permen Perdagangan No. 99 Thn. 2018 terkait Kebijakan Umum Penyelenggara Perdagangan Berjangka Crypto Asset atau Aset Kripto.
Peraturan dari Kepala Bappebti No. 3 Thn. 2019 terkait komoditi yang bisa dijadikan sebagai subjek kontrak berjangka, derivatif syariah, maupun kontrak derivatif lain yang ditransaksikan pada bursa berjangka.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!