Anton Charliyan : Penggunaan Gas Air Mata Bisa Jadi Penyebab Tragedi Sepakbola Malang
VISI.NEWS | BANDUNG - Mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan mengungkapkan bahwa penggunaan gas air mata, bisa jadi merupakan salah satu penyebab utama terjadinya tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.
Tragedi Sepakbola Malang, kata Pembina Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) ini, Senin (3/10/2022), hampir sama dengan Tragedi Mina, korban meninggal karena terinjak-injak massa yang panik. "Kepanikan massa dan kepanikan petugas, penyebab utama terjadinya Tragedi Sepakbola Malang ini," katanya.
Tragedi sepakbola dengan jumlah korban meninggal dunia hampir 180 orang itu, kata Abah Anton, merupakan tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah sepakbola nasional, dan layak dijadikan sebagai Tragedi Nasional bagi bangsa Indonesia. "Tidak salah bila kita semua sebagai sesama anak bangsa mengibarkan bendera setengah tiang sebagai perwujudan solidaritas dan duka cita kita kepada masyarakat Malang Jawa Timur," tandasnya.
Melihat kronologis peristiwa dari berbagai versi yang dianggapnya masih simpang siur itu, Abah Anton, melihatnya mirip dengan Tragedi Mina dimana massa banyak meninggal dunia gerak arus masa yang besar, berdesak-desakan, sementara ruang tidak mampu menampung, daya pandang terbatas, udara sesak, sulit bernafas dll. "Sehingga massa menjadi panik dan tidak terkendali, akhirnya banyak yang terjatuh, pingsan dan terinjak-injak massa itu sendiri," ungkapnya.
Pintu keluar yang hanya ada satu, katanya, mengakibatkan arus bertumpu pada satu titik, diperparah triger utama digunakanya gas air mata, menjadikan kepanikan makin tak terkendali, karena kondisi mata perih tidak bisa melihat dan udara sesak tidak bisa bernafas karena asap, sehingga menjadikan kepanikan massa tersebut betul-betul lost control yang akhirnya mengakibatkan begitu banyak korban yang luka dan meninggal dunia.
"Padahal sudah jelas aturan FIFA sebagaimana tecatat dalam Stadium Safety and Security Regulation pasal 19 bahwa penggunaan gas air mata dilarang dalam mengamankan massa di stadion sepakbola," paparnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!