Antisipasi KDRT, Ini Nasihat Wasekjen MUI
Kelima, ujarnya, menjalankan muasyarah bil Ma’ruf sebagaimana diperintahkan Al Quran Surah An-Nisa ayat 19 dalam menjalani relasi suami istri.
Badriyah menerangkan, bentuk muasyarah bil Ma’ruf itu diwujudkan dalam perilaku sehari-hari di antaranya jujur, setia, terbuka, tidak berbuat dan berkata yang menghina dan merendahkan.
“Tidak sewenang-wenang, saling menyayangi dan menghormati, saling berempati,” sambungnya.
Keenam, Badriyah menekankan, jika terjadi masalah dalam rumah tangga harus diselesaikan dengan cara yang beradab dan bermartabat.
“Yakni musyawarah dan dialog, bukan cara sewenang-wenang dan barbar seperti KDRT,” jelasnya.
Ketujuh, Badriyah menegaskan bahwa KDRT tidak akan menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah dalam rumah tangga.
Badriyah meningatkan, KDRT hanya akan menjadi masalah baru serta menurunkan harkat dan martabat diri jika menjadi pelaku KDRT.
“Pelaku KDRT bukan pahlawan. Ia adalah pecundang kehidupan yang gagal mengalahkan hawa nafsu dan ego dirinya sendiri,” tegasnya. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!