Anggota Komisi I Kritisi Kesepakatan Kerja Sama DCA dan FIR Indonesia-Singapura
Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto mengkritisi hasil perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura. Mengingat dalam kesepakatan, ruang udara di ketinggian 0 sampai 37 ribu kaki atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna masih merupakan kewenangan dari Pemerintah Singapura. "FIR itu wilayah kita, kedaulatan kita, terus harus kita minta izin, tidak bener Bu. Saya mau ke rumah anak saya masa harus minta izin, menyeberangi Natuna saya harus izin," ujar Anton.
Dirinya pun mempertanyakan keuntungan yang didapatkan Indonesia dari hasil perjanjian dengan Singapura. “Yang menjadi bargaining (tawaran), oke kami (Singapura) kasih ekstradisi, maka kami (Singapura) minta FIR, minta DCA, itu yang kami rasa keberatan di situ,” tandas politisi Partai Demokrat itu. @alfa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!