Andina Narang Dorong RUU KKS Punya Indikator Krisis yang Terukur

ED
PN
Rabu, 16 September 2026 | 05:55 WIB
Bagikan
Andina Narang Dorong RUU KKS Punya Indikator Krisis yang Terukur

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Nasdem Andina Thresia Narang. /visi.news/ist

VISI.NEWS -  Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Andina Thresia Narang mendorong agar Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) memiliki indikator yang jelas dalam menentukan tingkat kondisi krisis siber.

Hal itu disampaikan Andina saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja KKS Komisi I DPR RI bersama sejumlah pakar, Selasa (15/9/2026).

Andina menyoroti usulan pembagian empat tingkat kondisi dalam penanganan krisis siber, yakni normal, eskalasi, tegang, dan darurat. Menurutnya, setiap status perlu dilengkapi indikator yang objektif dan terukur agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya.

“Indikatornya seperti apa secara konkret yang bisa membedakan dari empat status tersebut?” kata Andina.

Ia mempertanyakan apakah penetapan status tersebut dapat didasarkan pada jumlah atau cakupan sektor yang terdampak, durasi gangguan, hingga jumlah pengguna yang mengalami dampak atau kerugian.

Menurut Andina, kejelasan indikator penting karena penetapan status krisis akan berkaitan dengan batas kewenangan, mekanisme pengawasan, serta langkah penanganan yang dapat dilakukan pemerintah.

“Berapa lama status tersebut dapat dipertahankan sebelum harus dievaluasi dan mendapatkan persetujuan serta pengawasan yang berlanjut?” ujarnya.

Andina menegaskan, crisis escalation protocol dalam RUU KKS harus dirancang secara terukur. Dengan demikian, peningkatan status krisis tidak hanya didasarkan pada penilaian subjektif, tetapi memiliki parameter yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Andina meminta masukan terkait desain RUU KKS agar mampu mengantisipasi perkembangan ancaman siber dalam jangka panjang.

Pertanyaan tersebut disampaikan kepada Ketua Bidang Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Sigit Puspito Jarot. Andina menyoroti pandangan Sigit yang menilai masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan pengaturan di tingkat undang-undang dengan materi yang terlalu banyak didelegasikan.

Sigit juga menilai desain RUU KKS masih kuat dengan pendekatan keamanan siber generasi kedua, sementara karakter ancaman telah berkembang menuju generasi ketiga dan keempat.

Menurut Andina, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar RUU KKS tidak hanya mampu menjawab persoalan keamanan siber saat ini, tetapi juga tetap relevan menghadapi perkembangan teknologi dan bentuk serangan siber baru.

“Parameter apa menurut Bapak yang harus dimasukkan ke dalam undang-undang ini agar kita tidak perlu melakukan revisi dasar seperti yang dilakukan dari keamanan siber di negara lainnya?” tanyanya.

Andina menilai kebutuhan tersebut semakin penting mengingat perkembangan teknologi berlangsung sangat cepat. Ancaman seperti ransomware dan berbagai bentuk serangan siber baru terus berkembang sehingga regulasi perlu memiliki desain yang adaptif.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.