Anas Urbaningrum Besok Bebas, Masih Ingatkah dengan Sumpah Mubahalahnya?
VISI.NEWS | BANDUNG - Politisi muda mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek Wisma Atlet Hambalang, Selasa (11/4/2023) akan menghirup udara bebas.
Kebebasan Anas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, besok akan disambut oleh ribuan pendukungnya yang meyakini ia jadi korban politik kotor saat menjabat Ketum Partai Demokrat. Ada dua sumpah yang diucapkan Anas pada saat itu, pertama karena ia merasa tidak bersalah, ia berani bersumpah digantung di Monas. Kedua, ia bersumpah Mubahalah yakni sumpah siap dilaknat jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan. Laknat yang dimaksud bisa berupa penyakit parah, kecelakaan atau kematian.
"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas pada Jumat (9/3/2012).
Setahun kemudian, Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Enam tahun berselang, Anas kembali menyampaikan sumpah yang sama.
Kata Anas, sumpah itu akan berlaku sampai kapan pun. Sumpahnya itu disampaikan ketika dirinya menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
"Bukan saat ini, kapan pun dunia-akhirat kalau saya korupsi Hambalang satu rupiah saja, gantung di Monas, berlaku kapan pun," tutur Anas.
Beberapa hari sebelum masuk penjara untuk menjalankan vonis pengadilan, Anas juga bersumpah untuk melakukan Mubahalah.
Anas kala itu mengajak majelis hakim dan jaksa agar melakukan sumpah Mubahalah. Dia juga mengatakan bahwa siapa yang tidak benar harus siap untuk dikutuk atau dilaknat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!