Anas Urbaningrum Besok Bebas, Masih Ingatkah dengan Sumpah Mubahalahnya?
Anas pun berkeyakinan bahwa kebenarannya akan terungkap di kemudian hari dan keadilan tertinggi hanyalah urusan Tuhan.
"Mohon jika diperkenankan, di ujung persidangan yang terhormat ini, tim jaksa penuntut umum, dan juga majelis hakim yang mulia melakukan Mubahalah. Mubahalah ini adalah sumpah kutukan," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4/2014). Bekas Ketua Umum Demokrat itu meyakini substansi tentang pembelaannya sebagai terdakwa. Pun demikian dengan penuntut umum juga punya keyakinan di dalam menulis dan menyampaikan tuntutannya.
Majelis hakim, kata Anas, tentu sudah mempertimbangkan dengan selengkap mungkin dan dituangkan dalam putusan yang berdasarkan keyakinan. "Sebagai terdakwa, saya yakin, penuntut umum yakin, majelis juga yakin, mohon diizinkan di forum yang terhormat ini, majelis persidangan yang terhormat ini untuk melakukan Mubahalah. Siapa yang salah, itulah yang sanggup menerima kutukan," kata dia.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Haswandi mengabaikan tantangan Anas. Dia langsung mengakhiri sidang yang dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB itu. "Ya, dengan adanya putusan ini, maka persidangan perkara atas nama terdakwa Anas Urbaningrum selesai dan persidangan dinyatakan ditutup," ujar Haswandi sambil mengetuk palu tiga kali.
Tersangka kasus Hambalang
Pada Februari 2013 lalu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. Penetapan tersangka itu dilakukan seusai nama Anas disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.
Kemudian, Anas divonis 8 tahun penjara dan mengajukan banding pada 2014. Setahun berikutnya, Majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara. Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada Juli 2015, Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh mendiang Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Anas. Anas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!