AMSI Paparkan Pandangan Kunci untuk Reformasi Polri
Badan Pertimbangan dan Pengawas Organisasi AMSI, Wenseslaus Manggut menyebut, pihaknya adalah bagian dari Komite Keselamatan Jurnalis. Dia menyebutkan, banyak ancaman ke jurnalis yang ada di daerah. Banyak polisi di luar Jakarta tidak paham bahwa kasus pers atau laporan masyarakat terhadap kerja jurnalistik mekanisme di Dewan Pers.
“Dialog seperti ini perlu dihidupkan lagi, karena sering tidak efektif di daerah. Jika ada jurnalis yang terancam, kami pindahkan dulu ke Jakarta, karena kami merasa polisi di Jakarta lebih paham hal tersebut, “ ujar Wenseslaus.
AMSI juga memberikan masukan terkait tindakan pelabelan hoaks oleh polisi pada berita media mainstream, AMSI berpendapat, pemberian label hoaks pada konten media mainstream oleh aparat adalah praktik yang dilarang. Setiap sengketa pemberitaan wajib melalui mekanisme UU Pers: hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme di Dewan Pers.
Apalagi, pelabelan hoaks sering diikuti intimidasi, permintaan tak resmi untuk menghapus berita, hingga ancaman proses hukum, padahal produk jurnalistik dilindungi oleh UU Pers. Pelabelan tersebut juga dapat melegitimasi laporan jurnalistik yang akurat, terutama yang kritis terhadap aparat atau kebijakan negara, serta berpotensi membuka ruang kriminalisasi pada jurnalis dan media.
Di hadapan para anggota Komite, AMSI juga mengapresiasi Polri karena selama ini tetap menghormati dan merujuk pada UU Pers dalam banyak kasus yang melibatkan media. Hal tersebut penting untuk diperkuat dan dijadikan standar institusional yang konsisten hingga ke level kepolisian daerah dan lapangan.
AMSI mendorong Polri lebih proaktif melindungi kebebasan pers, termasuk memastikan setiap jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi dan setiap media dapat membela hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, independen dan dapat dipercaya.
@uliBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!