Amnesty: KUHP–KUHAP Baru Ancam HAM

ED
Jumat, 2 Januari 2026 | 03:56 WIB
Bagikan
Amnesty: KUHP–KUHAP Baru Ancam HAM

VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah dan DPR didesak untuk membatalkan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Desakan ini muncul karena kedua regulasi tersebut dinilai tidak menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan berpotensi melanggengkan penyalahgunaan kekuasaan negara.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, dalam Konferensi Pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang digelar secara daring oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Kamis (1/1/2026).

“Hukum acara pidana seharusnya memastikan alat-alat kekuasaan negara tidak disalahgunakan. Sayangnya, KUHP dan KUHAP yang baru tidak memberikan keyakinan bahwa keadilan, perlindungan HAM, serta pencegahan penyalahgunaan kekuasaan akan terjamin,” ujar Usman. Ia menegaskan pihaknya mendesak agar kedua undang-undang tersebut dibatalkan dan tidak diberlakukan.

Menurut Usman, deklarasi kedaruratan hukum didorong oleh kondisi faktual di lapangan, di mana masih banyak warga negara dipenjara bukan karena melakukan kejahatan, melainkan karena menyampaikan pendapat kritis, mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, serta mengorganisasi protes terhadap ketidakadilan.

Ia menilai, KUHP dan KUHAP baru merupakan produk legislasi yang bermasalah sejak proses pembentukannya. Kedua undang-undang tersebut disebut lahir dari proses yang tidak transparan dan sarat pasal-pasal yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“KUHP dan KUHAP baru adalah produk legislasi yang cacat. Prosesnya ugal-ugalan, minim transparansi, serta memuat pasal-pasal yang anti-negara hukum, anti-keadilan, dan anti-hak asasi manusia,” tegas Usman.

Salah satu persoalan serius yang disoroti Amnesty adalah perluasan kriminalisasi terhadap warga negara, khususnya dalam konteks kritik terhadap Presiden, pejabat negara, maupun institusi negara. Selain itu, kewenangan aparat penegak hukum dinilai semakin luas tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.