Aliran Dana Suap Proyek Bekasi Seret Nama Pimpinan DPRD, KPK Soroti Fungsi Pengawasan
Kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang—yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan—ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pendalaman terhadap peran pimpinan DPRD ini dinilai menjadi bagian penting dalam mengurai pola korupsi proyek di daerah, sekaligus menguji integritas fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap pemerintah daerah. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!