Aliran Dana Suap Proyek Bekasi Seret Nama Pimpinan DPRD, KPK Soroti Fungsi Pengawasan

ED
Jumat, 9 Januari 2026 | 12:04 WIB
Bagikan
Aliran Dana Suap Proyek Bekasi Seret Nama Pimpinan DPRD, KPK Soroti Fungsi Pengawasan

Kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang—yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan—ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Pendalaman terhadap peran pimpinan DPRD ini dinilai menjadi bagian penting dalam mengurai pola korupsi proyek di daerah, sekaligus menguji integritas fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap pemerintah daerah. @kanaya

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.