Aksi Kawal Putusan MK di Sukabumi: Pagar Dijebol, DPRD Berkomitmen Sampaikan Aspirasi Mahasiswa

ED
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 08:41 WIB
Bagikan
Aksi Kawal Putusan MK di Sukabumi: Pagar Dijebol, DPRD Berkomitmen Sampaikan Aspirasi Mahasiswa
VISI.NEWS | SUKABUMI - DPRD Kota Sukabumi merespons aksi unjuk rasa mahasiswa tolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada serta kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (23/8/2024), wakil rakyat di daerah itu berkomitmen menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI. "Mereka menyampaikan menyuarakan berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024, kami DPRD tentu berkomitmen aspirasi yang mereka sampaikan akan kita teruskan, akan kita tindaklanjuti ke DPR RI," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona. Menurut Jona, sebenarnya DPR RI sudah memastikan bahwa revisi UU Pilkada tidak dilanjutkan, selain karena rapat paripurna tidak kuorum juga memenuhi tuntutan rakyat. Baca juga : Jadi Korban Aksi Demo UU Pilkada, Operasi Mata Andi Andriana Telan Biaya Rp 40 Juta Oleh sebab itu, mahasiswa menuntut agar putusan MK nomor 60 dan 70 yang menjadi acuan PKPU dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak 2024. "Alhamdulillah komisioner KPU datang ditengah-tengah mahasiswa menyampaikan komitmennya, kami pun DPRD berkomitmen apapun yang menjadi tuntutan mahasiswa saat ini akan kita tindaklanjuti," katanya. Pagar Gedung DPRD Jebol Dalam aksi unjuk rasa itu, massa saling dorong dengan polisi hingga pagar kantor dewan rusak. Mengenai pagar gedung DPRD Kota Sukabumi yang rusak akibat demo mahasiswa, Jona mengatakan kerusakannya tak parah sehingga bisa diperbaiki. "Memang tadi ada sedikit insiden yang terjadi di depan gedung DPRD, sedikit, tidak rusak parah di pintu masuk dan keluar barangkali akibat dorong-dorongan mahasiswa dengan aparat keamanan," pungkasnya. Sementara itu, aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa telah berakhir Jumat malam. Aksi unjuk rasa itu dilakukan sejak Jumat siang di depan gedung DPRD Kota Sukabumi, setelah dari sana aksi diteruskan di bundaran tugu Adi Pura. Salah satu koordinator aksi Ruddy Indra mengatakan tuntutan dari massa Cipayung plus diantaranya salah satunya mendesak KPU RI untuk menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024. "Kita tahu MK itu adalah lembaga yudikatif tertinggi. Ketika putusan MK itu keluar, maka semua lembaga, elemen pemerintahan, elemen DPR itu harus mematuhi aturan tersebut, tapi kan yang dilakukan DPR ini ingin merevisi, berarti itu sebuah pembangkangan terhadap MK," ujarnya. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.