Aksi Kamisan 902 Desak TGPF Usut Kasus Andrie Yunus
Menurut Mamik, langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat. Ia menekankan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum dengan korban sipil dan lokasi kejadian di ruang publik, sehingga seharusnya diproses melalui mekanisme peradilan umum.
“Pertanyaan terpenting, siapa yang memerintahkan dan siapa aktor intelektualnya, hanya bisa dijawab oleh TGPF independen yang bebas dari konflik kepentingan dan terbuka kepada publik,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, koalisi masyarakat sipil menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, mendesak pembentukan TGPF independen yang melibatkan masyarakat sipil dan memiliki kewenangan hukum kuat. Kedua, seluruh pelaku harus diadili melalui peradilan umum dengan konstruksi hukum percobaan pembunuhan berencana.
Ketiga, negara diminta menjamin perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi korban, keluarga, saksi, dan pendamping. Keempat, Komnas HAM didesak segera melakukan penyelidikan independen, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pola teror sistematis terhadap pembela HAM. Kelima, Jaksa Agung diminta membentuk tim penyidik ad hoc untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat.
Koalisi masyarakat sipil yang terlibat dalam aksi ini terdiri dari berbagai organisasi, antara lain JSKK, JRKI, KontraS, Imparsial, AJI, Perempuan Mahardika, Jakartanicus, LBH Jakarta, YLBHI, PBHI Nasional, Trend Asia, dan Amartya.
Aksi Kamisan ke-902 kembali menegaskan kekhawatiran publik terhadap keberlanjutan praktik impunitas di Indonesia. Koalisi menilai, tanpa langkah tegas dan transparan dari negara, kasus serupa berpotensi terus berulang dan mengancam keselamatan para pembela HAM di masa depan.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!