Aksi Kamisan 902 Desak TGPF Usut Kasus Andrie Yunus
VISI.NEWS | JAKARTA — Aksi Kamisan ke-902 yang digelar di depan Istana Negara pada Kamis (2/4/2026) menyoroti dugaan percobaan pembunuhan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dalam aksi tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak negara segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna mengusut tuntas kasus yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap pembela hak asasi manusia.
Andrie Yunus sebelumnya menjadi korban serangan penyiraman air keras pada 12 Maret 2026. Koalisi masyarakat sipil menilai, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kekerasan biasa, melainkan bagian dari pola serangan sistematis terhadap aktivis HAM di Indonesia.
Dalam orasinya, dosen kriminologi Universitas Indonesia, Mamik Sri Supatmi, menegaskan pentingnya konstruksi hukum yang tepat dalam menangani perkara ini. Ia menyebut kasus tersebut semestinya dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan berat.
“Kasus ini harus dikonstruksikan sebagai percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan sesuai Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP, bukan penganiayaan berat,” ujar Mamik di lokasi aksi di kawasan Gambir.
Mamik juga mengungkap bahwa kasus Andrie bukanlah peristiwa tunggal. Ia menilai, sebelumnya telah terjadi berbagai bentuk teror, kriminalisasi, hingga pembungkaman terhadap aktivis. Menurutnya, keberanian pelaku tidak lepas dari praktik impunitas yang selama ini dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
“Selama negara membiarkan pola ini berlangsung, itu sama saja menjamin kekerasan serupa akan terus berulang,” tegasnya.
Situasi penanganan kasus ini juga dinilai semakin membingungkan. Disebutkan bahwa TNI telah menahan empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS), namun identitas mereka belum diungkap ke publik. Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyebutkan nama yang berbeda dalam penyelidikan. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026, kepolisian bahkan menyatakan menyerahkan penanganan perkara kepada Puspom TNI.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!