Akibat Penerimaan BSU Dobel, Ribuan Guru Madrasah Diminta Mengembalikan Dana Rp 1,8 Juta/Orang

ED
Senin, 3 Januari 2022 | 20:13 WIB
Bagikan
Akibat Penerimaan BSU Dobel, Ribuan Guru Madrasah Diminta Mengembalikan Dana Rp 1,8 Juta/Orang

VISI.NEWS | BANDUNG - Ribuan guru madrasah di Jawa Barat (Jabar) diminta agar mengembalikan dana sebesar Rp. 1,8 juta per orang, terhadap Kementerian Agama (Kemenag) akibat penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dobel di Tahun 2021.

Ketua DPW Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Jabar, Hasbulloh membenarkan permintaan tersebut, namun menurutnya proses verifikasi data penerima hingga pencarian yang diterima ribuan guru madrasah itu, langsung dilakukan oleh Kemenag pusat.

"Betul mereka mendapat bantuan dobel dan harus dikembalikan dan harus dikembalikan pada Kemenag pusat di tahun 2022, namun pendataan dan verifikasi itu dilakukan oleh Kemenag pusat," katanya.

Hasbulloh mengungkapkan, sebanyak kurang lebih lima ribu guru madrasah di Jabar, menerima BSU dobel, untuk itu, pengurus PGM di kota dan kabupaten se-Jabar, diminta untuk mendampingi para guru madrasah.

"Kesalahan itu bukan pada guru madrasah, tapi akibat dugaan kelalaian Kemenag pusat, sehingga terjadi penerimaan BSU dobel," ungkapnya.

Kepada VISI.NEWS Senin (3/1/22), Hasbulloh menjelaskan, guru madrasah di Jabar, tidak menyangka bakal menerima bantuan instensif GBPNS secara bersamaan di tahun 2021.

"Jadi para guru madrasah ini menerima BSU Prakerja dan BSU Ketenaga Kerjaan dalam waktu bersamaan atau satu mata anggaran yang sama, dan ternyata itu tidak boleh," jelasnya.

Seharusnya, lanjut Hasbulloh, seleksi dan verifikasi sudah selesai di tingkat pemangku kebijakan, terlebih di Kemenag pusat terdapat aplikasi yang sudah terintegrasi yaitu simpatika.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.