AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan terkait kebebasan pers di Indonesia. Meski sudah ada jaminan hukum, praktik penghambatan terhadap jurnalis masih terus terjadi. Oleh karena itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa pemerintah harus lebih serius dalam memastikan hak-hak jurnalis dilindungi, agar demokrasi Indonesia tetap terjaga.
Tuntutan dan Langkah Selanjutnya
Sebagai tindak lanjut dari kejadian ini, AJI Jakarta dan LBH Pers akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pihak Istana Presiden. Mereka juga akan berkoordinasi dengan organisasi-organisasi jurnalis lainnya untuk memperkuat perjuangan terhadap kebebasan pers dan transparansi informasi publik. AJI Jakarta dan LBH Pers berharap agar insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati prinsip-prinsip kebebasan pers yang telah diatur dalam konstitusi.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dan Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, mengingatkan bahwa setiap penghambatan terhadap jurnalis hanya akan merusak iklim demokrasi dan mempersulit upaya masyarakat untuk mengakses informasi yang benar dan akurat. Kebebasan pers adalah hak yang harus dihargai oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah.
@uliBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!