AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana
VISI.NEWS | JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengutuk tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID pers) milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV. Kejadian tersebut bermula setelah DV mengajukan pertanyaan seputar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ramai diperbincangkan, terkait dengan kasus keracunan massal yang melibatkan program tersebut.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 27 September 2025, setelah kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Prabowo baru saja kembali dari lawatan ke empat negara, dan dalam kesempatan itu, DV mengajukan pertanyaan mengenai program MBG yang kini menjadi sorotan publik. Namun, pertanyaan tersebut dianggap "di luar konteks agenda" oleh Biro Pers Istana, yang kemudian langsung mencabut ID pers milik DV di Kantor CNN pada pukul 20.00 WIB.
AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers yang seharusnya dijamin oleh Undang-Undang Pers. Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional, termasuk CNN Indonesia, memiliki fungsi untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Pertanyaan DV, yang berhubungan dengan MBG, adalah bagian dari kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi.
Lebih lanjut, Pasal 6 Ayat (D) dari UU Pers juga menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dalam hal ini, MBG adalah program prioritas yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo, dan karenanya perlu diawasi dan dikritisi oleh jurnalis demi kepentingan publik.
Kasus pencabutan ID pers ini, menurut AJI Jakarta dan LBH Pers, juga bertentangan dengan Pasal 18 UU Pers, yang menyatakan bahwa tindakan yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia, di mana jurnalis seharusnya bebas untuk menggali informasi yang relevan demi kepentingan publik tanpa adanya ancaman atau intimidasi.
Menurut kedua organisasi tersebut, dalam situasi ini, tidak hanya kebebasan pers yang terancam, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai program-program pemerintah, termasuk MBG yang menyangkut kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, mereka menganggap bahwa pencabutan ID pers jurnalis CNN Indonesia ini adalah serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang transparan.
Demi memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera meminta maaf dan mengembalikan ID pers Istana milik DV. Selain itu, mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja pejabat yang terlibat dalam keputusan tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai langkah yang diperlukan untuk melindungi kebebasan pers dan mencegah terjadinya penghalangan kerja jurnalistik di masa depan.
Terkait dengan hal ini, Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menegaskan bahwa pembatasan terhadap kerja jurnalistik tidak hanya merugikan individu jurnalis, tetapi juga mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Sebab, kebebasan pers adalah salah satu pilar utama yang menjaga akuntabilitas pemerintah di mata publik.
Di sisi lain, Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menambahkan bahwa meskipun jurnalis memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang, mereka juga berhak untuk menanyakan dan mengungkapkan isu-isu yang relevan dengan kepentingan publik. Dalam hal ini, program MBG yang tengah banyak diperbincangkan masyarakat tentu menjadi perhatian yang sah untuk dikritisi oleh pers.
AJI Jakarta dan LBH Pers juga mengingatkan seluruh pihak, terutama pejabat pemerintah, untuk senantiasa menjaga komitmen terhadap kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jurnalis memiliki hak untuk menggali dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya tekanan atau ancaman dari pihak manapun, apalagi dari institusi yang seharusnya mendukung transparansi, seperti Biro Pers Istana.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan terkait kebebasan pers di Indonesia. Meski sudah ada jaminan hukum, praktik penghambatan terhadap jurnalis masih terus terjadi. Oleh karena itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa pemerintah harus lebih serius dalam memastikan hak-hak jurnalis dilindungi, agar demokrasi Indonesia tetap terjaga.
Tuntutan dan Langkah Selanjutnya
Sebagai tindak lanjut dari kejadian ini, AJI Jakarta dan LBH Pers akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pihak Istana Presiden. Mereka juga akan berkoordinasi dengan organisasi-organisasi jurnalis lainnya untuk memperkuat perjuangan terhadap kebebasan pers dan transparansi informasi publik. AJI Jakarta dan LBH Pers berharap agar insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati prinsip-prinsip kebebasan pers yang telah diatur dalam konstitusi.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dan Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, mengingatkan bahwa setiap penghambatan terhadap jurnalis hanya akan merusak iklim demokrasi dan mempersulit upaya masyarakat untuk mengakses informasi yang benar dan akurat. Kebebasan pers adalah hak yang harus dihargai oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah.
@uliBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!