AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana
VISI.NEWS | JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengutuk tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID pers) milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV. Kejadian tersebut bermula setelah DV mengajukan pertanyaan seputar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ramai diperbincangkan, terkait dengan kasus keracunan massal yang melibatkan program tersebut.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 27 September 2025, setelah kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Prabowo baru saja kembali dari lawatan ke empat negara, dan dalam kesempatan itu, DV mengajukan pertanyaan mengenai program MBG yang kini menjadi sorotan publik. Namun, pertanyaan tersebut dianggap "di luar konteks agenda" oleh Biro Pers Istana, yang kemudian langsung mencabut ID pers milik DV di Kantor CNN pada pukul 20.00 WIB.
AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers yang seharusnya dijamin oleh Undang-Undang Pers. Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional, termasuk CNN Indonesia, memiliki fungsi untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Pertanyaan DV, yang berhubungan dengan MBG, adalah bagian dari kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi.
Lebih lanjut, Pasal 6 Ayat (D) dari UU Pers juga menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dalam hal ini, MBG adalah program prioritas yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo, dan karenanya perlu diawasi dan dikritisi oleh jurnalis demi kepentingan publik.
Kasus pencabutan ID pers ini, menurut AJI Jakarta dan LBH Pers, juga bertentangan dengan Pasal 18 UU Pers, yang menyatakan bahwa tindakan yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia, di mana jurnalis seharusnya bebas untuk menggali informasi yang relevan demi kepentingan publik tanpa adanya ancaman atau intimidasi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!