AJI dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 10 Juli 2026 | 14:23 WIB
Ilustrasi./visi.news/ist.
AJI mencatat kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia terus mengalami peningkatan. Berdasarkan catatan AJI, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat dari 73 kasus pada 2024 menjadi 89 kasus pada 2025. Hingga Juli 2026, AJI mencatat terdapat 19 kasus kekerasan yang dialami jurnalis.
Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap sebagai berikut.
- Mengecam dan mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik atau tindakan yang bertentangan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat dari demokrasi di Indonesia;
- Mendesak aparat keamanan dan semua pihak menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers.
- Mendesak Panglima TNI untuk memproses hukum anggotanya yang telah melanggar hukum dan UU Pers.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!