AJI dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mengecam tindakan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga merampas alat kerja jurnalis Tempo serta memaksa menghapus foto personel tentara yang berjaga di kompleks Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Dalam siaran pers yang diterima Kamis (9/7/2026), AJI Jakarta dan LBH Pers menyebut peristiwa tersebut terjadi ketika dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) menghampiri jurnalis Tempo setelah mengambil gambar di kawasan Gedung Korps Adhyaksa.
Kedua prajurit tersebut disebut meminta telepon genggam milik reporter, memeriksa isi galeri, kemudian meminta seluruh foto yang memuat personel TNI dihapus, termasuk foto yang berada dalam folder sampah.
Jurnalis Tempo kemudian menghapus foto-foto tersebut setelah mendapat tekanan dari kedua anggota TNI. Prajurit tersebut juga meminta reporter membuka folder sampah telepon genggam untuk memastikan seluruh gambar telah dihapus.
AJI Jakarta dan LBH Pers menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut kedua lembaga tersebut, jurnalis merupakan profesi yang dilindungi konstitusi dan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada publik.
Selain itu, setiap orang yang melawan hukum dengan menghalangi kerja jurnalistik juga bisa dipidana. Pasal 18 UU Pers menyatakan,
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tulis
AJI mencatat kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia terus mengalami peningkatan. Berdasarkan catatan AJI, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat dari 73 kasus pada 2024 menjadi 89 kasus pada 2025. Hingga Juli 2026, AJI mencatat terdapat 19 kasus kekerasan yang dialami jurnalis.
Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap sebagai berikut.
- Mengecam dan mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik atau tindakan yang bertentangan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat dari demokrasi di Indonesia;
- Mendesak aparat keamanan dan semua pihak menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers.
- Mendesak Panglima TNI untuk memproses hukum anggotanya yang telah melanggar hukum dan UU Pers.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!