Ajakan Geruduk Priangan.com Viral, Manajemen Tempuh Jalur Hukum
Priangan.com. /visi.news/ist
Ia menilai, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur ancaman, intimidasi, atau tindakan menakut-nakuti melalui media elektronik, maka perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.
Yana menyebut ketentuan yang relevan antara lain Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
“Kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan menentukan pasal yang tepat berdasarkan bukti yang ada. Yang jelas, kami melihat ada dugaan ancaman dan provokasi yang perlu ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
Kritik Boleh, Intimidasi Tidak
Yana menegaskan bahwa persoalan awal terkait ucapan pribadi Muhajir Salam semestinya dapat diselesaikan melalui klarifikasi, hak jawab, maupun mekanisme hukum yang tersedia.
Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang lumrah dalam ruang demokrasi. Namun, ketika kritik berubah menjadi ajakan mendatangi kantor media dan menimbulkan ketakutan di lingkungan kerja, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai perbedaan pendapat biasa.
“Kami terbuka terhadap kritik dan klarifikasi. Tetapi kalau sudah ada ajakan menggeruduk dan penyebaran lokasi kantor, ini bukan lagi sekadar kritik. Ada karyawan yang merasa terancam dan itu harus kami sikapi,” tegasnya.
Selain beredar di Facebook, video serupa juga disebut menyebar melalui platform TikTok menggunakan akun yang sama.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!