Hendrayana: Keberatan Pemberitaan Tempuh Hak Jawab, Bukan Intimidasi 29 Aug 2026 Tusuk Korban dengan Golok, Pria di Palabuhanratu Diamankan Polisi 29 Aug 2026 Nepal Tolak Tawaran Bantuan Tim SAR Asing Cari Korban Banjir Bandang 29 Aug 2026 Ajakan Geruduk Priangan.com Viral, Manajemen Tempuh Jalur Hukum 29 Aug 2026 Daftar Pesepakbola Remaja Termahal, Ayyoub Bouaddi di Posisi Keberapa? 29 Aug 2026 Pramono Pastikan Jakarta Kembali Normal Usai Aksi Massa 29 Aug 2026 Musa Rajekshah Raih detikSumatera Awards 2026 Berkat Kiprah Infrastruktur Sumut 29 Aug 2026 Nama Puan Tak Ada, Ini Isi Surat Komitmen RUU Perampasan Aset 29 Aug 2026 Jepang Kerahkan Tiga Helikopter Bantu Padamkan Karhutla Kalimantan 29 Aug 2026 Festival Kuliner Bandung Vol. 3 Hadirkan 88 Tenant Legendaris 29 Aug 2026 Hendrayana: Keberatan Pemberitaan Tempuh Hak Jawab, Bukan Intimidasi 29 Aug 2026 Tusuk Korban dengan Golok, Pria di Palabuhanratu Diamankan Polisi 29 Aug 2026 Nepal Tolak Tawaran Bantuan Tim SAR Asing Cari Korban Banjir Bandang 29 Aug 2026 Ajakan Geruduk Priangan.com Viral, Manajemen Tempuh Jalur Hukum 29 Aug 2026 Daftar Pesepakbola Remaja Termahal, Ayyoub Bouaddi di Posisi Keberapa? 29 Aug 2026 Pramono Pastikan Jakarta Kembali Normal Usai Aksi Massa 29 Aug 2026 Musa Rajekshah Raih detikSumatera Awards 2026 Berkat Kiprah Infrastruktur Sumut 29 Aug 2026 Nama Puan Tak Ada, Ini Isi Surat Komitmen RUU Perampasan Aset 29 Aug 2026 Jepang Kerahkan Tiga Helikopter Bantu Padamkan Karhutla Kalimantan 29 Aug 2026 Festival Kuliner Bandung Vol. 3 Hadirkan 88 Tenant Legendaris 29 Aug 2026

Ajakan Geruduk Priangan.com Viral, Manajemen Tempuh Jalur Hukum

ED
PN
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:38 WIB
Bagikan
Ajakan Geruduk Priangan.com Viral, Manajemen Tempuh Jalur Hukum

Priangan.com. /visi.news/ist

Ia menilai, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur ancaman, intimidasi, atau tindakan menakut-nakuti melalui media elektronik, maka perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.

Yana menyebut ketentuan yang relevan antara lain Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

“Kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan menentukan pasal yang tepat berdasarkan bukti yang ada. Yang jelas, kami melihat ada dugaan ancaman dan provokasi yang perlu ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.

Kritik Boleh, Intimidasi Tidak

Yana menegaskan bahwa persoalan awal terkait ucapan pribadi Muhajir Salam semestinya dapat diselesaikan melalui klarifikasi, hak jawab, maupun mekanisme hukum yang tersedia.

Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang lumrah dalam ruang demokrasi. Namun, ketika kritik berubah menjadi ajakan mendatangi kantor media dan menimbulkan ketakutan di lingkungan kerja, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai perbedaan pendapat biasa.

“Kami terbuka terhadap kritik dan klarifikasi. Tetapi kalau sudah ada ajakan menggeruduk dan penyebaran lokasi kantor, ini bukan lagi sekadar kritik. Ada karyawan yang merasa terancam dan itu harus kami sikapi,” tegasnya.

Selain beredar di Facebook, video serupa juga disebut menyebar melalui platform TikTok menggunakan akun yang sama.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.