Ajakan Geruduk Priangan.com Viral, Manajemen Tempuh Jalur Hukum
Priangan.com. /visi.news/ist
VISI.NEWS – Gelombang kontroversi di media sosial berujung pada langkah hukum. Manajemen Priangan.com memastikan akan menempuh jalur hukum setelah beredarnya video yang berisi ajakan menggeruduk kantor media tersebut dan memicu keresahan di lingkungan redaksi.
Video berdurasi 2 menit 41 detik yang diunggah akun Facebook @Kang Telor Meroket itu viral dan menyedot perhatian publik. Video tersebut dibuat sebagai respons terhadap ucapan pribadi Muhajir Salam, host Podcast Perspektif Priangan.com, yang disampaikan di luar kegiatan podcast dan dinilai sebagian pihak menyinggung Gubernur Jawa Barat.
Namun, polemik tidak berhenti pada kritik terhadap pernyataan tersebut. Pada bagian akhir video, pengunggah secara terbuka mengajak masyarakat untuk mendatangi kantor Priangan.com.
“Piraku ek diantep moal digurudug ey, ku urang Jawa Barat ey, kantor Priangan, nya, ieu host na geus ngahina paminpin urang, piraku arek diantep, ku urang-urang Jawa Barat.”
Ajakan tersebut kemudian memicu berbagai respons dari warganet. Hingga informasi dihimpun, video itu telah memperoleh sekitar 1.600 tanda suka, 1.400 komentar, dan dibagikan sekitar 60 kali.
Sejumlah komentar bahkan menunjukkan dukungan terhadap ajakan tersebut. Beberapa akun menuliskan seruan seperti “Gas keun lah hayu urang rame-rame”, “Gulung we... gurudug rame2”, “Tong di antep lurrr, sikat”, hingga “Siap... aing merapat imfo waktunya.”
Karyawan Resah, Lokasi Kantor Disebar
Redaktur News Priangan.com, Yana Taryana, mengatakan pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun keberatan terhadap suatu pernyataan. Namun, menurutnya, kritik tidak boleh berkembang menjadi ajakan pengerahan massa yang berpotensi mengancam keselamatan orang lain.
“Kami tidak mempermasalahkan kritik terhadap ucapan pribadi siapa pun. Tetapi ketika muncul ajakan menggeruduk kantor, kemudian berkembang sampai ada yang menyebarkan alamat lokasi dan foto kantor, tentu ini menimbulkan keresahan,” kata Yana.
Ia mengungkapkan, keresahan meningkat setelah lokasi kantor Priangan.com mulai beredar luas di media sosial. Bahkan, ada pihak yang disebut memotret kantor dan menyebarkan foto-fotonya melalui platform digital.
Situasi tersebut membuat sebagian karyawan merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap kemungkinan terjadinya aksi di lapangan.
“Karyawan sudah resah dengan adanya ancaman dan provokasi tersebut. Karena itu, kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya.
Bukti Dikumpulkan, Polisi Akan Dilibatkan
Sebagai respons atas situasi tersebut, manajemen Priangan.com mulai mengumpulkan berbagai bukti, mulai dari video, komentar, hingga unggahan yang dianggap mengandung unsur ajakan maupun provokasi.
Menurut Yana, seluruh materi itu akan dijadikan bahan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan mengadukan persoalan ini kepada aparat penegak hukum dan meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan ancaman serta provokasi tersebut sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia menilai, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur ancaman, intimidasi, atau tindakan menakut-nakuti melalui media elektronik, maka perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.
Yana menyebut ketentuan yang relevan antara lain Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
“Kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan menentukan pasal yang tepat berdasarkan bukti yang ada. Yang jelas, kami melihat ada dugaan ancaman dan provokasi yang perlu ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
Kritik Boleh, Intimidasi Tidak
Yana menegaskan bahwa persoalan awal terkait ucapan pribadi Muhajir Salam semestinya dapat diselesaikan melalui klarifikasi, hak jawab, maupun mekanisme hukum yang tersedia.
Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang lumrah dalam ruang demokrasi. Namun, ketika kritik berubah menjadi ajakan mendatangi kantor media dan menimbulkan ketakutan di lingkungan kerja, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai perbedaan pendapat biasa.
“Kami terbuka terhadap kritik dan klarifikasi. Tetapi kalau sudah ada ajakan menggeruduk dan penyebaran lokasi kantor, ini bukan lagi sekadar kritik. Ada karyawan yang merasa terancam dan itu harus kami sikapi,” tegasnya.
Selain beredar di Facebook, video serupa juga disebut menyebar melalui platform TikTok menggunakan akun yang sama.
Manajemen Priangan.com mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik. Semua pihak diminta mengedepankan dialog, klarifikasi, serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami memilih jalur hukum karena tidak ingin persoalan ini berkembang. Kritik silakan, keberatan silakan, tetapi jangan sampai perbedaan pendapat berubah menjadi ancaman terhadap keselamatan karyawan,” pungkas Yana.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!