Ahli Waris Korban Kecelakaan KA Bekasi Terima Santunan Rp435 Juta
./visi.news/Kemenaker.
“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk beasiswa pendidikan anak.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan bahwa program jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga peserta saat menghadapi risiko.
“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” katanya.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang adil dan berkelanjutan. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!