Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Truk Masuk Jurang Cisarakan Sukabumi, Sopir Tewas 26 Aug 2026 Kabut Asap Karhutla Jambi Makin Pekat, Ganggu Kesehatan dan Sekolah 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Truk Masuk Jurang Cisarakan Sukabumi, Sopir Tewas 26 Aug 2026 Kabut Asap Karhutla Jambi Makin Pekat, Ganggu Kesehatan dan Sekolah 26 Aug 2026

Ahli Waris Korban Kecelakaan KA Bekasi Terima Santunan Rp435 Juta

Desi Rossilawati
Selasa, 5 Mei 2026 | 11:11 WIB
Bagikan
Ahli Waris Korban Kecelakaan KA Bekasi Terima Santunan Rp435 Juta

./visi.news/Kemenaker.

VISI.NEWS | BEKASI - Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820 dari program BPJS Ketenagakerjaan. Korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Penyerahan santunan dilakukan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026), dan disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menegaskan pentingnya keberadaan jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah.

Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujar Yassierli dalam keterangannya dikutip, Selasa (5/5/2026).

Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan seorang anak balita.

Adapun rincian manfaat yang diterima meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa bagi anak sebesar Rp166.500.000.

Pemerintah menyatakan terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut Yassierli, kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah tantangan ekonomi.

“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk beasiswa pendidikan anak.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan bahwa program jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga peserta saat menghadapi risiko.

“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” katanya.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang adil dan berkelanjutan. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.